VISI & MISI

Dalam kaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Utara maka Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilihyang dapat diimplementasikan melalui program dan kegiatan dalam Dinas Sosial yaitu ikut berperan dalam rangka
"Meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Labuhanbatu Utara berbasiskan pendidikan dan pelatihan formal maupun non formal dengan tujuan Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Bagi Masyarakat". Adapun sasaran yang dimaksud adalah Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Secara umum fungsi dari Dinas Sosial adalah

  1.  Perumusan kebijakan dibidang Sosial
  2.  Pelaksanan Kebijakan dibidang Sosial
  3. Pelaksana Evaluasi dan Pelaporan dibidang Sosial
  4. Pelaksanan Administrasi Dinas
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya