Jumat, 19 Juli 2024


Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar , Lanjut Usia Terlantar , Serta Gelandangan Pengemis Di luar Panti Sosial dengan Sub Kegiatan Penyediaan Permakanan Tahun Anggaran 2024.  Adapaun Kegiatan Tersebut di laksanakan Di Aula Dewi Syukur Kantor Bupati Labuhanabatu Utara . Dalam hal ini bantuan Tersebut di serahkan Oleh Bapak Bupati  Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Hendri Yanto Sitorus, SE., M.M) Dengan di dampingi Oleh Bapak wakil Bupati (H. Samsul Tanjung, SH., M.H) Turut Juga bapak Sekda dan  Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Utara  beserta Jajarannya dengan jumlah penerima bantuan 111 Penerima Manfaat di delapan kecamatan se- kabupaten Labuhanabatu Utara .

Adapun yang menjadi dasar kegiatan tersebut adalah :     


       1. Peraturan Menteri Sosial Ri Nomor  5 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.

  1. Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 400.9.1/       /Dinsos/2024 Tentang Penetapan Data Penerima Bantuan Sosial Berupa Uang Kepada Lanjut Usia Potensial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2024 Pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  2. Surat Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 400.9.3/1477/Dinsos/2024 Tentang Undangan Kegiatan Tersebut Diatas.